Beberapa waktu yang lalu, korea
selatan dihebohkan dengan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa actor,
MC, dan idol terkenal. Di korea selatan perjudian memang merupakan hal
terlarang secara hukum. MC yang sedang memandu sebuah acara pun sampai pergi
pada tengah-tengah acara karena malu dan sadar bahwa ia sedang dalam tahap
penyelidikan jaksa setempat.
Sebenarnya di Indonesia, perjudian juga
merupakan hal yang dilarang secara hukum, norma, maupun agama. Namun, saya
pernah menonton berita di Indonesia yang membahas tentang perjudian online dan
memang sangat mudah sekali untuk masuk ke situs-situs perjudian online. Selain situs
yang mudah dikunjungi, untuk mendaftar dan cara pembayarannya pun sangat mudah,
seperti saat kita belanja di online shop. Hal ini sungguh memprihatinkan,
karena semua orang dengan berbagai usia yang paham cara menggunakan computer dapat
melakukan judi online.
Namun yang lebih menyedihkan lagi,
perjudian bukan hanya dilakukan oleh orang yang dapat mengunakan internet/computer,
perjudian bahkan sudah merambah ke kalangan anak-anak usia sekolah dasar (SD). Mungkin
anak-anak SD itu tidak sadar bahwa mereka sedang melakukan praktek perjudian. Perjudian
yang mereka lakukan sama seperti perjudian pada umumnya, yaitu dengan adanya Bandar
judi/pemiliknya, namun dalam hal ini Bandar judi ini berkedok penjual jajan dan
mainan keliling yang biasa ditemui kapanun dan dimanapun. Para penjual ini
biasanya sudah nongkrong di sekolah-sekolah dan para costumernya tentu saja
para anak-anak SD yang rata-rata masih duduk di kelas 1-3. Praktek judinya
sederhana saja, penjual/Bandar sudah menyiapkan banyak tali/benang yang ditumpuk
jadi satu pada ujungnya sudah disiapkan kertas yang bertuliskan hadiahnya
ataupun tulisan seperti anda kurang beruntung atau coba lagi dan sejenisnya. Biasanya
untuk menarik benang, para costumer diharuskan membayar sejumlah uang terlebih
dahulu dan jumlah rupiahnya pun beragam, seperti ada yang harus membayar Rp 500
untuk sekali menarik benang.
gambar penjual mainan yang dikerumuni oleh anak-anak
Sebenarnya praktek perjudian
berkedok penjual jajanan/mainan ini bukan merupakan modus baru, mereka sudah
ada sejak saya masih kelas 1 SD dan sedihnya mereka nongkrong di sekolah
bersama para penjaja makanan yang lain. Seharusnya pihak sekolah lebih ketat
dalam mengawasi penjual yang berdagang di sekitar sekolahnya karena anak kelas
1 SD belum mengerti sepenuhnya kalau itu merupakan perjudian dan hal itu tidak
boleh dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar