Kamis, 19 Desember 2013

Perjudian / Gambling

Beberapa waktu yang lalu, korea selatan dihebohkan dengan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa actor, MC, dan idol terkenal. Di korea selatan perjudian memang merupakan hal terlarang secara hukum. MC yang sedang memandu sebuah acara pun sampai pergi pada tengah-tengah acara karena malu dan sadar bahwa ia sedang dalam tahap penyelidikan jaksa setempat.
Sebenarnya di Indonesia, perjudian juga merupakan hal yang dilarang secara hukum, norma, maupun agama. Namun, saya pernah menonton berita di Indonesia yang membahas tentang perjudian online dan memang sangat mudah sekali untuk masuk ke situs-situs perjudian online. Selain situs yang mudah dikunjungi, untuk mendaftar dan cara pembayarannya pun sangat mudah, seperti saat kita belanja di online shop. Hal ini sungguh memprihatinkan, karena semua orang dengan berbagai usia yang paham cara menggunakan computer dapat melakukan judi online.
Namun yang lebih menyedihkan lagi, perjudian bukan hanya dilakukan oleh orang yang dapat mengunakan internet/computer, perjudian bahkan sudah merambah ke kalangan anak-anak usia sekolah dasar (SD). Mungkin anak-anak SD itu tidak sadar bahwa mereka sedang melakukan praktek perjudian. Perjudian yang mereka lakukan sama seperti perjudian pada umumnya, yaitu dengan adanya Bandar judi/pemiliknya, namun dalam hal ini Bandar judi ini berkedok penjual jajan dan mainan keliling yang biasa ditemui kapanun dan dimanapun. Para penjual ini biasanya sudah nongkrong di sekolah-sekolah dan para costumernya tentu saja para anak-anak SD yang rata-rata masih duduk di kelas 1-3. Praktek judinya sederhana saja, penjual/Bandar sudah menyiapkan banyak tali/benang yang ditumpuk jadi satu pada ujungnya sudah disiapkan kertas yang bertuliskan hadiahnya ataupun tulisan seperti anda kurang beruntung atau coba lagi dan sejenisnya. Biasanya untuk menarik benang, para costumer diharuskan membayar sejumlah uang terlebih dahulu dan jumlah rupiahnya pun beragam, seperti ada yang harus membayar Rp 500 untuk sekali menarik benang.
gambar penjual mainan yang dikerumuni oleh anak-anak

Sebenarnya praktek perjudian berkedok penjual jajanan/mainan ini bukan merupakan modus baru, mereka sudah ada sejak saya masih kelas 1 SD dan sedihnya mereka nongkrong di sekolah bersama para penjaja makanan yang lain. Seharusnya pihak sekolah lebih ketat dalam mengawasi penjual yang berdagang di sekitar sekolahnya karena anak kelas 1 SD belum mengerti sepenuhnya kalau itu merupakan perjudian dan hal itu tidak boleh dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar